Perceraian merupakan hal yang paling tidak diinginkan oleh pasangan suami-istri, namun kenyataannya masih banyak terjadi perceraian. di era globalisasi masalah perceraian makin meningkat dari tahun ketahun, meskipun perceraian merupakan suatu perbuatan yang halal akan tetapi dibenci akan agama namun pada kenyataannya hukum positif membolehkan perceraian asalakn ada alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk melakukan perceraian sebagaimana diatur dalam pasal 19 peraturan pemerintah no. 9tahun 1975 jouncto pasal 116 dalam kompilasi hukum islam.Perceraian membawa dampak dan akibat hukum terhadap istri dan anak-anak, dalam hal bercerai antara seorang istri dan suami, tidak membebaskan mereka dari tanggung jawabnya sebagai orang tua terhadap anak dalam hal biaya pemeliharaan dan pendidikan sebagai mana sebutkan dalam pasal 41 undang-undang no. 1 tahun 1974 yang mana disebutkan pada huruf (b) bahwa : bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan itu, bila man kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadialan dapat menunjukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Dampak yang fatal akibat perceraian yaitu terhadap anak-anak frustasi dan selanjutnya mengambil langkah-langkah praktis untuk mengakhiri hidupnya, ada juga yang melakukan pelarian ke hal-hal negatif seperti narkoba dan lain sebagainya. kalau sudah seperti ini tentu sikap saling menyalahkan bukanlah solusi yang terbaik dengan melihat adanya dampak perceraian yang menjadi korban adalah keluarga dan anak-anak yang belum dewasa diharapkan kepada para orang tua jangan pernah memiliki niat untuk cerai apabila masalah yang dihadapi dalam keluarga masih bisa menyelesaikan dengan cara-cara yang baik. Sekarang pasangan suiami istri harus diberi pendidikan hukum agar terhindar dari kebiasaan sosial akibat konsepsi yang dipinjam dari kebudayaan diluar islam dengan demikian mereka akan mengerti tentang dasar dan semangat hukum islam dalam mengatasi setiap permasalahan.