Layanan Terpadu Satu Atap atau yang disingkat LTSA di Kabupaten Lombok Tengah terdiri dari 7 (tujuh) instansi, melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang proses pengelolaannya di mulai dari tahap permohonan atau pendaftaran sampai dengan tahap penempatan Pekerja Migran ke negara tujuan yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. LTSA bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi Calon Pekerja Migran, sehingga pelayanan publik yang cepat murah, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau dapat terwujud.. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dalam menjawab pertanyaan penelitian. Obyek yang diteliti adalah sistem pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan daerah dalam hal ini yakni Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten Lombok Tengah dalam mendukung adanya pelayanan prima bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hasil penelitian menunjukkan dengan adanya LTSA dapat mengurangi jalur birokrasi dan menyederhanakan prosedur dalam pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia. Karena waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengurusan perizinan penanaman modal di daerah akan lebih cepat dan murah. Keberadaan LTSA merupakan upaya pemerintah dalam rangka membenahi tata kelola pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri
Copyrights © 2021