PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP HILANGNYA NYAWA ORANG YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagiamana Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dan melihat dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan secara bersama-sama. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Teknik pengumpulan data adalah studi lapangan, wawancara dan studi kepustakaan. dalam pengelompokannya kejahatan terhadap nyawa dibedakan berdasarkan dua kelompok yakni (1) atas dasar unsur kesalahannya, dan (2) atas dasar objeknya (nyawa). Pembunuhan berencana dalam terminologi dalam hukum pidana merupakan Tindak Pidana menghilangkan nyawa yang dengan rencana atau dipikirkan dahulu untuk memuluskan rencana dari pelaku. Tindak pidana menghilangkan nyawa merupakan sebuah delik yang dapat menimbulkan korban nyawa. Salah satu tindak pidana menghilangkan nyawa ialah pembunuhan berencana terkait bagaimana pengaturan pembunuhan berencana yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP. Pembunuhan dalam terminologi merupakan tindak Pidana menghilangkan nyawa yang dengan rencana atau dipikirkan dahulu untuk memuluskan rencana dari pelaku. Tindak pidana menghilangkan nyawa merupakan sebuah delik yang dapat menimbulkan korban nyawa. Salah satu tindak pidana menghilangkan nyawa ialah pembunuhan berencana terkait bagaimana pengaturan pembunuhan berencana yang telah diatur dalam Pasal 340 KUHP. Hilangnya nyawa dalam pasal 338 KUHP dirumuskan sebagai barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun.
Copyrights © 2022