Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana prostitusi online dalam perundang-undangan dan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap pelaku penyedia sarana prostitusi dalam perkara putusan Nomor 3810/Pid.Sus/2020/PN Mdn. Penelitian ini menggunakan kajian normatif. Penelitian hukum normatif Pada dasarnya menganalisis pengertian hukum, asas hukum, kaedah hukum, sistem hukum dan berbagai konsep yuridis. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data bersifat library research untuk memperoleh landasan teoritis yang diperoleh dari literatur dan referensi yang berkaitan dengan tema yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang mengatur mengenai tindak pidana prostitusi online maupun konvensional dapat kita jumpai pada KUHP, UU ITE dan UU Pornograf. Akan tetapi dari regulasi tersebut tidak dapat menjerat pelaku dalam prostitusi baik online maupun konvensional. Khususnya bagi pengguna jasa prostitusi yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Oleh karena itu perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur tindak pidana prostitusi online, merevisi regulasi yang telah mengatur sebelumnya, atau segera mengundangkan RKUHP agar para pelaku perlaku tindak pidana prostitusi online (pelacur, germo/mucikari dan pengguna jasa) mendapat ancaman pidana, sehingga para pelaku dapat dimintai pertaanggungjawaban pidana dalam mencapai nilai keadilan
Copyrights © 2022