Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang diposisikan sebagai pengawal konstitusi, dengan salah satu kewenangannya adalah mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Penulisan ini menggunakan teknik kualitatif (library research). Perselisihan Hasil Pemilihan Umum merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang secara atributif diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. Penanganan PHPU Pilpres 2019 cukup menyita perhatian publik bahkan dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antar pendukung pasangan calon, meskipun pada akhirnya pasangan Prabowo- Sandiaga dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi dan kekhawatiran akan dampak sengketa tersebut tidak sampai terjadi. Dalam Islam, metode penyelesaian sengketa dalam pemerintahan selalu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme musyarawah.Kata Kunci: Pemilu; Pilpres 2019; PHPU
Copyrights © 2021