Pada masa Kerajaan Gowa, Lembaga Adat mempunyai peran yang sangat penting dalam membantu raja, bahkan tugasnya memiliki kemiripan dengan fungsi lembaga perwakilan di negara-negara modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang peran Lembaga Adat Daerah (LAD) yang telah dikukuhkan melalui Peraturan Daerah Kabupate Gowa Nomor 5 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Peran Lembaga Adat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Gowa antara lain untuk membantu pemerintah melestarikan adat dan budaya, menampung serta menyalurkan aspirasi, membantu menyelesaikan konflik, sebagai wadah mediasi masyarakat adat, dan fungsi-fungsi pengawasan. Dalam pandangan siyasah syar’iyyah, khususnya jika menggunakan pendekatan maslahat, maka penekanannya adalah sejauh mana lembaga tersebut dapat memberikan manfaat kepada masyarakat, sepanjang Lembaga Adat Daerah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Gowa, maka keberadaanya tidak bertentangan prinsip-prinsip pemerintahan dalam Islam.Kata Kunci: Pemerintahan; Lembaga Adat Daerah; Maslahat
Copyrights © 2021