Pasar modal syariah merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang kegiatannya meliputi penawaran umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek (Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal). Prinsip syariah yang dikehendaki oleh DSN masih dalam kitab-kitab fiqih, karena itu perlu di himpun untuk jadi rujukan dalam melaksanakan kegiatan di Pasar Modal Syariah. Prinsip-prinsip ini akan menjadi patokan dalam kegiatannya, adapun prinsip-prinsip dasar akad tentang kegiatan pasar modal syariah di Indonesia menggunakan prinsip wakalah,mudharabah, murabahah.
Copyrights © 2011