Zakat dapat berfungsi sebagai salah satu sumber dana sosial-ekonomi bagi umat Islam. Artinya pendayagunaan zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat tidak hanya terbatas pada kegiatan- kegiatan tertentu saja yang berdasarkan pada orientasi konvensional, tetapi dapat pula dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi umat, seperti dalam program pengentasan kemiskinan dan pengangguran dengan memberikan zakat produktif kepada mereka yang memerlukan sebagai modal usaha. Fokus kajian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Perencanaan Tata Kelola Zakat di LAZ Sidogiri Cabang Bondowoso?. 2. Bagaimana Pengorganisasian Tata Kelola Zakat di LAZ Sidogiri Cabang Bondowoso?. 3. Bagaimana Pelaksanaan Tata Kelola Zakat di LAZ Sidogiri Cabang Bondowoso?. 4. Bagaimana Pelaporan Tata Kelola Zakat di LAZ Sidogiri Cabang Bondowoso? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat yang dilakukan pada LAZ Sidogiri meliputi Perencanaan, Pengorganisasian, Penyaluran, dan Pelaporan Zakat. 1) Perencanaan pengelolaan zakat di LAZ Sidogiri cabang Bondowoso berdasarkan rencana yang telah dibuat secara Nasional oleh LAZ Sidogiri pusat dalam rapat kerja tahunan, salah satunya sentralisasi pengelolaan dana zakat dengan sistemik dari cabang Bondowoso ke pusat. LAZ Sidogiri sebagai pusat pengendali seluruh sistem yang ada, LAZ Sidogiri cabang Bondowoso dan cabang yang lain sebagai pelaksana. 2) Pengorganisasian, LAZ Sidogiri untuk memudahkan tugas dan menjalankan roda organisasi LAZ Bondowoso, dikendalaikan oleh lima orang pelakasana. Adapaun kelima orang tersebut meliputi: kepala cabang satu orang, admin cabang satu orang, dan funding offecer berjumlah tiga orang. Model perekrurtan yang dilakukan oleh LAZ Bondowoso meliputi: terlebih dahulu LAZ Sidogiri mengajukan calon anggota baru kepada LAZ Sidogiri pusat, setelah itu LAZ Sidogiri pusat akan menyetujui atau tidak. 3) Pelaksanaan, penyaluran dana zakat, di lapangan menunjukkan bahwa LAZ Sidogiri cabang Bondowoso tidak bisa langsung mencairkan dana dan memberikannya kepada para mustahik, melainkan terlebih dahulu harus konfirmasi dan pengajuan pencairan. Hal itu dikarenakan LAZ Sidogiri Cabang Bondowoso mengumpulkan dana zakat, dan dana zakat tersebut disetorkan ke LAZ Sidogiri pusat secara utuh, sebagai bentuk sentralisasi dana. 4) Pelaporan pengumpulan zakat di LAZ Sidogiri cabang Bondowoso mutlak menggunakan konsep Vertical Accountability yaitu hanya mempertanggung jawabkan semua pelaporan kepada LAZ Sidogiri pusat. Hal itu dikarenakan LAZ Sidogiri Bondowoso Secara legalitas berinduk kepada LAZ Sidogiri Pusat di Pasuruan
Copyrights © 2022