Mobilitas perpindahan manusia dari satu wilayah ke wilayah lain semakin meningkat. Hal iniberpengaruh terhadap kepentingan manusia dalam mengajukan paspor ke Imigrasi. Akantetapi, ini menimbulkan masalah baru, yakni adanya pemalsuan data untuk mendapatkanpaspor, khususnya pada kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan. Rumusan masalah dalampenelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pemalsuandata untuk mendapatkan paspor pada Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan serta bagaimanakahpenegakan hukum terhadap pelaku pemalsuan data untuk mendapatkan paspor pada KantorImigrasi Kelas I Balikpapan.Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridisempiris.Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertanggungjawaban oleh pelaku pemalsuan datauntuk mendapatkan paspor yaitu pertanggungjawaban hukum administrasi mengenaidokumen keimigrasian yang penarikan paspor, pembatalan, penangguhan, dan/ataupencabutan paspor. Sedangkan pertanggungjawaban hukum pidana sesuai dengan Pasal 126huruf (c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Kemudian, penegakanhukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan adalah penegakan hukumrepresif dan preventif.Penegakan yang dilakukan belum maksimal dikarenakan beberapafaktor, yaitu lemahnya pengawasan, kurangnya penegak hukum, kesadaran hukummasyarakat yang rendah, dan budaya hukum dala masyarakat.
Copyrights © 2019