Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh dari tingkat pendidikan dan budaya hukum terhadap kepatuhan hukum warga Kota Jambi dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian kuatitatif dengan analisis regresi berganda yang dilakukan di Kota Jambi secara umum. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah kuesioner (angket) yang disebarkan secara langsung kepada responden. Berdasarkan analisis data yang elah dilakukan menggunakan model regresi ganda dengan bantuan SPSS versi 25, terbukti bahwa variabel tingkat pendidikan (X1) dan variabel budaya hukum (X2) secara simultan berpengaruh signifikan terhadap variabel kepatuhan hukum (Y). Hal tersebut dapat dilihat dari dasar pengambilan keputusan dari nilai p-value < sig alpha (α = 5%) yaitu 0,000 < 0,05 yang berarti variabel independen memberikan pengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen. Pengaruh yang ditimbulkan dari variabel independen terhadap variabel dependen ialah sebesar sebesar 0,147 atau 14,7%. Artinya variabel tingkat pendidikan (X1) dan budaya hukum (X2) secara bersama-sama berpengaruh terhadap kepatuhan hukum (Y) sebesar 14,7% sementara sisanya sebesar 85,3% (100% - 14,7%) dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti.
Copyrights © 2021