Realitas di masyarakat menunjukkan bahwa perempuan masih saja tersubordinasi di hampir semua lini kehidupan, mulai dari negara (hukum dan politik), masyarakat (sosial, budaya, agama), keluarga, hingga dalam kediriannya. Persoalan diskriminasi terhadap perempuan di ranah hukum keluarga masih banyak terjadi. Catatan  tahunan (catahu) Komnas perempuan tahun 2010 menunjukkan angka fantastik bahwa  96 % dari kekerasan yang menimpa perempuan terjadi di ranah domestik. Tulisan ini berupaya untuk melakukan pembacaan terhadap salinan putusan Pengadilan Agama Kota Metro dalam perkara cerai gugat akibat KDRT, terkait dengan capaian keadilan bagi perempuan.  Hasil dari pembacaan ini menunjukkan bahwa keadilan bagi perempuan pencari keadilan baru dapat dirasakan pada tataran legal formal. Sementara, keadilan substantif yang dikehendaki belum tercapai lantaran ada beberapa hak perempuan pascaperceraian seperti hak mutâah, hak nafkah pada masa iddah, dan hadhanah yang tidak terakomodir dalam putusan.  Pembacaan terhadap putusan pengadilan dilakukan dengan menggunakan perspektif perempuan (feminist legal-theory) dan didukung data wawancara dengan para hakim dan panitera.Kata kunci: Cerai Gugat, KDRT, Keadilan substantif , feminist legal-theory
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2012