Perceraian adalah sesuatu yang halal tapi dibenci Allah, demikian termaktub dalam Hadis. Agar tidak terjadi perceraian, maka ada islah (perdamaian), dalam hal ini terdapat pihak yang berwenang melakukannya, yaitu hakim sebagai mediator, sebelum menuju ke persidangan perceraian. Artikel ini bertujuan mengetahui bagaimana mekanisme, upaya, serta hambatan pelaksanaan islah dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Jambi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2011