Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Upaya Islah dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Jambi Masburiyah, Masburiyah; Hasan, Bakhtiar
Media Akademika Vol 26, No 1 (2011)
Publisher : Media Akademika

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian adalah sesuatu yang halal tapi dibenci Allah, demikian termaktub dalam Hadis. Agar tidak terjadi perceraian, maka ada islah (perdamaian), dalam hal ini terdapat pihak yang berwenang melakukannya, yaitu hakim sebagai mediator, sebelum menuju ke persidangan perceraian. Artikel ini bertujuan mengetahui bagaimana mekanisme, upaya, serta hambatan pelaksanaan islah dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Jambi.
The Tradition Of The Shalat Qadha Umur In Bedaro Sulhani*, Sulhani; Masburiyah, Masburiyah
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 3 (2023): Juni, socio-economics, community law, cultural history and social issues
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i3.25812

Abstract

This study aims to find the factors that cause the Bedaro community to carry out the Shalat Qadha umur and examine and study the position of Shalat Qadha umur in terms of Islamic law. This type of research is qualitative descriptive field research using a Sociological Normative approach. The research location was in the village of Bedaro, Muko-Muko Bathin VII Tanjung Agung District, Jambi Province. The research data was obtained by observation, interview and documentation methods as well as material contained in books, journals and other literature which are still related to the problems studied. The results of the research obtained are the factors of the Bedaro community carrying out the Shalat Qadha Umur. First, the Shalat qadha at the age is carried out with the intention of replacing the prayer that has been abandoned, secondly, to get multiple rewards, thirdly, to increase friendship and fourthly, the event to increase worship to Allah SWT, such as alms and infaq and Fifth, as a venue for da'wah and the implementation of the Shalat Qadha does not conflict with Islam, the implementation of the Shalat qadha umur is solely to fill activities in the month of Ramadan only, then it is also an effort to revive or continue religious traditions that have existed for a long time.
Konsep Ulul Albab dan Relevansinya Terhadap Prinsip-Prinsip Negara Hukum di Indonesia Yandy, Eza Tri; Masburiyah, Masburiyah; Sulaeman, Sulaeman; Harahap, Anggi Purnama; M.Yusuf, M.Yusuf
Jurnal El-Thawalib Vol 6, No 1 (2025)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-thawalib.v6i1.14861

Abstract

Konsep ulul albab berkaitan erat dengan prinsip-prinsip negara hukum, konsep ini mengintegrasikan antara ilmu pengetahuan, iman, dan amal saleh. Di dunia modern, negara hukum (rule of law) merupakan prinsip penting untuk memastikan pemerintahan yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Namun ironisnya dalam praktik bernegara yang berkembang, banyak fenomena yang justru menunjukkan telah bertentangan dengan karakteristik ulul albab, seperti kasus penegak hukum yang malah menjadi otak dari pembunuhan, hakim yang terjerat OTT dan pejabat yang terlibat praktik judi online. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan konsep ulul albab dan relevansinya dengan prinsip-prinsip negara hukum. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif, melalui studi kepustakaan (penelitian perpustakaan), dengan mengumpulkan data dari buku, jurnal, artikel, laporan hasil penelitian, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya keselarasan antara konsep ulul albab dan prinsip-prinsip negara hukum, yaitu, menempatkan hukum pada posisi tertinggi sebagai instrumen utama bagi setiap manusia, kemudian adanya perlindungan HAM yang menjaga prinsip persamaan, kebebasan, dan penghormatan terhadap sesama manusia, serta terdapat lembaga-lembaga yang agar hukum dapat berjalan dan ditegakkan serta mampu menjamin hak-hak individu masyarakt. Selain itu, terdapat persamaan hak setiap manusia, karena pada prinsipnya yang membedakan manusia satu dan manusia lainnya hanya ketakwaan.
Konsep Ulul Albab dan Relevansinya Terhadap Prinsip-Prinsip Negara Hukum di Indonesia Yandy, Eza Tri; Masburiyah, Masburiyah; Sulaeman, Sulaeman; Harahap, Anggi Purnama; M.Yusuf, M.Yusuf
Jurnal El-Thawalib Vol 6, No 1 (2025)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/el-thawalib.v6i1.14861

Abstract

Konsep ulul albab berkaitan erat dengan prinsip-prinsip negara hukum, konsep ini mengintegrasikan antara ilmu pengetahuan, iman, dan amal saleh. Di dunia modern, negara hukum (rule of law) merupakan prinsip penting untuk memastikan pemerintahan yang adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia. Namun ironisnya dalam praktik bernegara yang berkembang, banyak fenomena yang justru menunjukkan telah bertentangan dengan karakteristik ulul albab, seperti kasus penegak hukum yang malah menjadi otak dari pembunuhan, hakim yang terjerat OTT dan pejabat yang terlibat praktik judi online. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan konsep ulul albab dan relevansinya dengan prinsip-prinsip negara hukum. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif, melalui studi kepustakaan (penelitian perpustakaan), dengan mengumpulkan data dari buku, jurnal, artikel, laporan hasil penelitian, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya keselarasan antara konsep ulul albab dan prinsip-prinsip negara hukum, yaitu, menempatkan hukum pada posisi tertinggi sebagai instrumen utama bagi setiap manusia, kemudian adanya perlindungan HAM yang menjaga prinsip persamaan, kebebasan, dan penghormatan terhadap sesama manusia, serta terdapat lembaga-lembaga yang agar hukum dapat berjalan dan ditegakkan serta mampu menjamin hak-hak individu masyarakt. Selain itu, terdapat persamaan hak setiap manusia, karena pada prinsipnya yang membedakan manusia satu dan manusia lainnya hanya ketakwaan.