Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 11 No 2 (2021): Jurnal Belom Bahadat Hukum Agama Hindu

Konsep Anti Korupsi Pada Lontar Yajña Prakrti

I Nyoman Bontot (UHN IGB Sugriwa Denpasar)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2021

Abstract

Gerakan reformasi tahun 1998 berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun, yang dilatarbelakangi oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tumbangnya rezim Orde Baru tidak serta merta menghapus praktik korupsi di Indonesia. Korupsi tetap hidup dan semakin merata dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan dalam pelaksanaan upacara agama Hindu. Penyediaan banten sebagai media pada upacara yajňa, ternyata rentan terhadap kecurangan para tukang (sarathi) banten dengan cara mengurangi tetandingan atau menaikkan tingkatan bantennya untuk memperoleh keuntungan. Untuk mengantisipasi kecurangan tersebut, Lontar Yajňa Prakrti, sebuah teks tentang pedoman pelaksanaan upacara yajňa untuk masyarakat Hindu, memberikan penekanan (pemiteges) agar tukang (sarathi) banten tidak melakukan kecurangan, dengan mengurangi atau menambahkan tetandingan, melanggar ajaran Ida Bhatari Tapini tentang plutuk banten, dengan memberikan ancaman hukuman moral secara niskala

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

belom-bahadat

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Hukum Agama Hindu sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga ...