Gerakan reformasi tahun 1998 berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun, yang dilatarbelakangi oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tumbangnya rezim Orde Baru tidak serta merta menghapus praktik korupsi di Indonesia. Korupsi tetap hidup dan semakin merata dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan dalam pelaksanaan upacara agama Hindu. Penyediaan banten sebagai media pada upacara yajňa, ternyata rentan terhadap kecurangan para tukang (sarathi) banten dengan cara mengurangi tetandingan atau menaikkan tingkatan bantennya untuk memperoleh keuntungan. Untuk mengantisipasi kecurangan tersebut, Lontar Yajňa Prakrti, sebuah teks tentang pedoman pelaksanaan upacara yajňa untuk masyarakat Hindu, memberikan penekanan (pemiteges) agar tukang (sarathi) banten tidak melakukan kecurangan, dengan mengurangi atau menambahkan tetandingan, melanggar ajaran Ida Bhatari Tapini tentang plutuk banten, dengan memberikan ancaman hukuman moral secara niskala
Copyrights © 2021