Mediasi sebagai sarana penyelesaian konflik (sengketa), tidak semata digunakan dalam ranah hukum keluarga serta hukum perdata, tetapi juga digunakan dalam lingkungan politik. Selain itu, mediasi sebagai penyelesaian konflik non litigasi juga sudah lama digunakan dalam pelbagai kasus bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertanahan, perumahan, sengketa konsumen, dan sebagainya yang merupakan tuntutan masyarakat atas penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien.
Copyrights © 2022