Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan salah satu perusahaan milik daerahdisetiap Kabupaten yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat terutama daerah baik desa maupunkecamatan yang tidak memiliki sumber air bersih tersendiri. Oleh sebab itu keberadaan PDAM untuksaat ini merupakan kebutuhan yang vital bagi masyarakat bahkan sampai ditingkat desa, oleh karenaitu pemerintah daerah berupaya maksimal agar keberadaan PDAM dapat di upayakan sampai kedaerah-daerah agar ketersediaan air bersih dapat dinikmati oleh seluruh lapisan rakyat di Indonesiatermasuk dalam hal ini di Kabupaten Kapuas Hulu. Namun keberadaan PDAM tentunya harus dapatmemberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sebagai pelanggan/konsumen agar keberadaanPDAM itu sendiri betul-betul bermanfaat didalam memenuhi kebutuhan rakyat pada aspek air bersihyang layak digunakan secara kesehatan.
Copyrights © 2021