AbstrakPokok permasalahan dari penelitian ini ialah Perpektif Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Penyelesaian Perkara LGBT Di Lingkungan Peradilan Militer III-16 Makassar . kemudian ada beberapa pokok masalah yang dirumuskan sebagai berikut: 1). Bagaimana proses penyelesaian perkara terhadap kasus LGBT di lingkungan peradilan militer III-16 Makassar?, 2) Bagaimana pertimbangan Hakim hukum militer dalam menjatuhkan putusan serta sanksi yang diberikan terhadap Terdakwa?, 3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap kasus LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual Transgender) ?Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1). pertimbangan Hakim dalam proses penyelesaian perkara LGBT di lingkungan Peradilan Militer cukup tegas untuk memvonis oknum TNI yang melakukan perbuatan Asusila (Homoseksual) atas dasar KUHPM, perbuatan terdakwa dalam hal tersebut melanggar Sapta Marga Tentara Nasional Indonesia. 2) Pandangan Hukum Islam terkait kasus LGBT (homoseksual) telah dikisahkan pada zaman Nabi Luth dalam Qur’an Surah Al-A’raf, yang mengutuk perbuatan hubungan sesama jenis.Implikasi dari penelitian ini yakni, seperti yang kita ketahui semakin maraknya perbuatan asusila terutama LGBT (Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender) di indonesia, sebaiknya pemerintah membuat Undang-Undang Khusus yang mengatur perbuatan asusila tersebut, karena pada dasarnya telah melanggar norma agama, norma kesopanan, dan norma Adat yang berlaku di indonesia. Perbuatan tersebut sangat tidak terpuji dan sebaiknya pemerintah bijak memutus perkara LGBT tersebut.Kata Kunci: LGBT, Peradilan Militer
Copyrights © 0000