AbstrakPokok penelitian ini adalah tinjauan hukum Islam tentang tradisi mabbollo dalam adat perkawinan bugis” (Studi Kasus di kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone). Pokok permasalahan terdiri dari dua sub masalah, yaitu: Bagaimana proses terjadinya Tradisi Mabbollo di Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone? Dan Bagaimana pandangan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabbollo di kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone? Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mabbollo dalam adat perkawinan bugis di kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, adalah 1). Bagi yang pro mereka sangat percaya apabila seorang kakak perempuan yang belum menikah harus dilangkahi menikah oleh adiknya, meraka percaya bahwa kehidupan sang kakak kedepannya nanti tidak akan berjalan dengan baik, terutama untuk masalah jodoh Sedangkan untuk yang kontra, tidak setuju dengan adat istiadat tersebut karena menurut mereka hanya ada efek buruk yang akan timbul, terutama untuk kejiwaan sang adik. 2). Mabbolla dalam pandangan hukum Islam tidak dilarang melainkan dalam islam menganjurkan untuk melakukan pernikahan selama seseorang telah mampu baik itu dari segi lahiriah dan batiniah.Kata Kunci: Adat perkawinan bugis, Mabbollo, Tradisi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 0000