Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam
Vol 3 No 1

Tinjauan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabbollo dalam Adat Perkawinan Bugis” (Studi Kasus di Kel. Biru, Kec. Tanete Riattang, Kabupaten Bone)

Taufik Al Hamdani (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar)
Nurnaningsih Nurnaningsih (Unknown)
Zulfahmi Alwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2021

Abstract

AbstrakPokok penelitian ini adalah tinjauan hukum Islam tentang tradisi mabbollo dalam adat perkawinan bugis” (Studi Kasus di kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone). Pokok permasalahan terdiri dari dua sub masalah, yaitu: Bagaimana proses terjadinya Tradisi Mabbollo di Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone? Dan Bagaimana pandangan Hukum Islam Tentang Tradisi Mabbollo di kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone? Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mabbollo dalam adat perkawinan bugis di kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, adalah 1). Bagi yang pro mereka sangat percaya apabila seorang kakak perempuan yang belum menikah harus dilangkahi menikah oleh adiknya, meraka percaya bahwa kehidupan sang kakak kedepannya nanti tidak akan berjalan dengan baik, terutama untuk masalah jodoh Sedangkan untuk yang kontra, tidak setuju dengan adat istiadat tersebut karena menurut mereka hanya ada efek buruk yang akan timbul, terutama untuk kejiwaan sang adik. 2). Mabbolla dalam pandangan hukum Islam tidak dilarang melainkan dalam islam menganjurkan untuk melakukan pernikahan selama seseorang telah mampu baik itu dari segi lahiriah dan batiniah.Kata Kunci: Adat perkawinan bugis, Mabbollo, Tradisi

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

qadauna

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

QadauNa: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang diinisiasi untuk menampung dan mengoptimalkan minat menulis mahasiswa di bidang hukum islam dan hukum umum yang memiliki keterkaitan dalam ...