AbstrakPenelitian ini mengkaji tentang tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Pappierang terhadap orang meninggal pada masyarakat desa Beroanging. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) deskriptif kualitatif, adapun pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan antropologi budaya, sosiologi, dan normatif, kemudian sumber data primer yaitu wawancara yang dilakukan di Desa Beroanging, Kedua sumber data sekunder yaitu bersumber dari buku, skripsi dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Tradisi pappierang merupakan sebuah seserahan yang diberikan kepada pelaksana mayit seperti memandikan dan yang mengimani dan orang yang ditunjuk pihak keluarga si mayit yang dianggap kurang mampu sebagai sedekah dan bentuk rasa terima kasih seseorang kepada pelaksana mayit dan orang yang ikut mendoakannya.. Kata Kunci: Hukum Islam, Tradisi Pappierang.
Copyrights © 0000