AbstrakPerkawinan merupakan ikatan yang paling sakral dengan adanya akad sebagai pengikatnya. Namun tidak bisa kita pungkiri bahwa dalam rumah tangga sering terjadi kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga pun sangat banyak macamnya, seperti penganiayaan, kejahatan asusila, perkosaan, perampasan hak asasi manusia dan kekerasan seksual lainnya. Pada kasus yang sering terjadi adalah kekerasan seksual dalam hal ini Marital Rape (perkosaan dalam ikatan perkawinan). Pada kesempatan ini penulis mencoba meniti kasus Marital Rape yang akan dianalisis melalui hukum islam dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Namun penulis disini hanya berfokus pada bagaimana kategori Marital Rape yang ada dalam pandangan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, deskripsi penilian yang digunakan merupakan penelitian kepustakaan (Library Research) dengan merujuk pada hasil penelitian yang ada sebelumnya, buku, jurnal dan artikel yang apat diakses melalui online. Pada dasarnya, kekerasan seksual dalam hal ini Marital Rape ilah suatu perilaku memaksakan kehendak suami untuk melakukan hubungan seksualitas. Untuk kategori Marital Rape dalam prespektif Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana apabila adanya unsur pemaksaan dan terjadi dalam rumah tangga. Jika di bedah lebih dalam maka Marital Rape dapat ikategorikan sebagai pemerkosaan. Walaupun penelitian ini masih memiliki kekurangan namun semoga dengan adanya penelitian ini mampu menjadi rujukan untuk penelitian yang akan mendatang.Kata Kunci: Marital Rape, Hukum Islam, dan RUU Hukum Pidana.
Copyrights © 0000