Pesantren mempunyai peran dalam pendidikan masyarakat yang merupakan bagain dari lembaga pendidikan keagamaan. Lembaga pendidikan keagaman dan pesantren adalah bagian dari pembangunan nasional dibagian pendidikan. Lembaga Pesantren mampu memberikan pendidikan secara mandiri ditengah kehidupan masyarakat. Adanya UU Pesantren nomor 18 tahun 2019 mempunyai potensi dalam memaksimalkan pendiddikan mutu pesantren karena pemerintah memberikan ruang untuk pengembangan pesantren. Namum adanya UU Pesantren bisa jadi menjadi kekhawatiran sendiri karena bisa mempengaruhi independensi dan kekhasan pendidikan pesantran. Darisinlah penelitian ini melihat bagaimana UU Pesantren yang berperan dalam membangun pendidikan keagamaan dengan melalui analisa SWOT yang dilihat dari kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman pada pendidikan keagamaan di pesantren. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data dokumentatif yang kemudian dianalisa untuk memperoleh kesimpulan. Penelitian ini mencoba menganlisa eksistensi lembaga pendidikan kegamaan pesantren di kawasan kabupaten Tuban yang berkontribusi dalam meningkatkan pendidikan di masyarakat.
Copyrights © 2021