Dalam Undang-Undang yang menjelaskan tentang penetapan sertifikasi halal dinyatakan bahwa “Sertifikasi Halal harus ada pada setiap produk”, hal ini sedikit banyaknya bertentangan pada setiap produk yang belum memiliki Label Halal khususnya pada produk yang terdapat di Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Berdasarkan permasalahan tersebut, peneliti tertarik untuk mengambil judul “Analisis Implementasi Jaminan Produk Halal Terhadap Pelaku UMKM Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sikap pelaku UMKM di Desa Jiput-Pandeglang terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal?, apakah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal berpengaruh terhadap perilaku pelaku UMKM di Desa JiputPandeglang?, dan seberapa besar pengaruh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal terhadap perilaku pelaku UMKM di Pandeglang? Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui sikap pelaku UMKM di Pandeglang terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal; Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner, observasi, dan dokumentasi. Adapun teknik Sampling yang digunakan yaitu teknik Purposive Sampling yaitu peneliti secara sengaja menentukan orang yang akan dijadikan sampel dengan kriteria dan pertimbangan tertentu. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Berdasarkan Output Coefficients diperoleh nilai thitung sebesar 2,162 > ttabel 2,048 dan nilai signifikasi 0,039 < 0,05 maka dapat disimpulkan bahwa Ho ditolak dan Ha diterima, artinya Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal berpengaruh secara signifikan terhadap Perilaku Pelaku UMKM. Kata Kunci: Jaminan Produk Halal, Pelaku UMKM
Copyrights © 2021