MUAMALATUNA
Vol 13 No 2 (2021): Juli-Desember 2021

Mashlahah dan Mafsadah Cryptocurrency sebagai Mata Uang Resmi Negara

Trisna Taufik Darmawansyah (Unknown)
Farhan Firdaus (Unknown)
Yani Aguspriyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Cryptocurrency merupakan sebuah terobosan baru yang mulai di kenal dunia investasi dan keuangan. Peluang serta ancaman dalam berbagai factor menjadi bahan pertimbangan, perbedaan pendapat untuk Cryptocurrency menjadikan orang enggan apakah akan menggunakan atau menolak Cryptocurrency. Di sisi lain, Cryptocurrency membawa keuntungan serta kerugian yang tidak bisa di hindari. Cryptocurrency hanya digunakan secara online sehingga rentan terhadap ancaman dan bahaya. Tulisan ini mencoba mengkaji pandangan maqashid al-syariah terhadap Cryptocurrency dengan pendekatan analisis SWOT kemudian akan dikaji lebih mendalam dengan pendekatan maslahah serta mafsadah sebagai factor terpenting dalam maqasid al-syariah. Oleh karena itu, penelitian ini perlu dikaji lebih lanjut karena maslahah dan mafsadah terkadang bertukar peran sebagai mashlahah khusus dan maslahat umum. Sebuah sistemnya selalu dirancang untuk kemaslahatan, namun tidak sedikit menimbulkan implikasi negatif. Tulisan ini dirancang penulis berdasarkan struktur Cryptocurrency yang dinamis dalam memenuhi kebutuhan pasar.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

mua

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Muamalatuna is a periodical saintific publication managed by the Department of Hukum Ekonomi Syariah (Islamic Economic Law) Faculty of Sharia UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Focus and scope of Muamalatuna is : 1. Islamic Bussines Law 2. Islamic Bussines Ethics 3. Islamic Economic ...