Research Collections
Book Collections 2013

DIMENSI-DIMENSI SYARI’AH (Dari Teologi, Hukum, Akhlaq Sampai Sejarah Pemikiran)

Asmawi, Asmawi (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2014

Abstract

Kata Syari’ah berakar kata syara’a () yang berarti “sesuatu yang dibuka secara lebar kepadanya”. Dari sinilah ter- bentuk kata syari’ah yang berarti “sumber air minum”. Kata inikemudian dikonotasikan oleh bangsa Arab dengan jalan lurus yang harus diikuti (Ahmad bin Faris bin Zakaria, Mesir: 1979, III). Syekh Mahmud Syaltut mengartikan syari’ah sebagai hukum- hukum dan tata aturan yang disyariatkan oleh Allah bagi hamba- Nya untuk diikuti, (Syari’ah adalah aturan-aturan yang ditetapkan Allah atau ketetapan oleh dasar-dasarnya (al-Qur’an dan al-Sunnah) supaya manusia dapat menjadikannya sebagai pedoman untuk dirinya sendiri dalam berhubungan dengan Tuhannya, hubungan dengan saudaranya sesama muslim, berhubungan dengan sesama manusia serta dengan alam dan sekitarnya) (Mahmud Syaltut, Kairo: Dar al-Syur uq, 1980).Dari pengertian yang dijelaskan di atas, baik menurut bahasa maupun istilah, dapat dipahami syari’ah adalah firman-fir man Allah Swt. yang tertuang dalam kitab sucinya, menyangkut bidang aqidah (teologi), fi’liyah (hukum Islam), dan khuluqiyah (etika/ akhlaq). Perinciannya adalah aqidah/teologi merupakan realisasi syari’ah yang berhubungan dengan keyakinan manusia terhadap Tuhannya dan semua ajaran-ajaran-Nya. Hukum Islam sebagai bagian dari syari’ah mengatur semua perilaku manusia dalam aspek perbuatannya (fi’liyah) manusia. Dalam hal ini aspek perbuatan manusia di beri status hukum, boleh dilakukan atau tidak. Sedangkan akhlaq merupakan aspek syari’ah yang memberikan tinjauan kebaikan dan keburukan terhadap perbuatan manusia.Dari ketiga aspek syari’at itu, semua perbuatan manusia mendapat landasan teologis (dimensi ilahiyah) dari syari’at Is- lam. B er hub un gan  den gan hal t er se but , dituntut adan ya aktualisasi ketiga dimensi syari’at Allah dalam kehidupan sehari- hari seorang muslim. Artinya aturan firman-firman Tuhan Swt. idealnya dapat menyikapi kebekuan dan kesenjangan antara idealisme syari’at Islam yang tertuang dalam al-Qur’an dan al- Sunah dengan realitas masyarakat yang dinamis akibat tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari usaha ini, terobosan demi terobosan dilakukan supaya syari’at Islam dapat menjawab problematika yang dihadapi umat Islam pada masa modern. Maksudnya har us ada usaha untuk memahami aturan-aturan syari’ah yang tertuang dalam kitab suci, sehingga tetap relevan dengan dunia modern sekarang ini. Inilah kemudian yang disebut dengan modernisasi Islam.  Memang Harun Nasution mengatakan modernisme berasal dari Barat. Modernisme ini mengandung pengertian pikiran- pikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah faham-faham, adat istiadat, institusi-institusi lama, untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern (Harun Nasution, Jakarta: 1975, 11) (Dede Rosyada, Jakarta: 1996, 174). Menurut pendapat ini, pikiran dan aliran kehidupan keagamaan Barat, bertujuan untuk menyesuai- kan ajaran-ajaran yang terdapat dalam agama katolik dan protestan dengan ilmu pengetahuan dan falsafah modern, yang berakhir dengan munculnya sekularisme di barat. Lalu adanya kontak dunia muslim dengan Barat di awal abad ke-19, ide-ide demikian masuk pula ke dunia Islam, sehingga memunculkan pikiran dan gerakan untuk menyesuaikan paham keagamaan Is- lam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (ibid, 11-12).Dari pendapat Harun Nasution di atas, modernisasi Islam merupakan rasionalisasi pemahaman Islam dan kontekstualisasi nilai- nilai I slam ke dalam keh idupan. Seb agai salah  satu pendekatan pembar uan Islam, rasionalisasi mengandung arti sebagai upaya menemukan substansi dan penanggalan lambang- lambang, sedangkan kontekstualisasi mengandung arti sebagai upaya pengaitan substansi tersebut dengan pelataran sosial- budaya tertentu dan penggunaan lambang-lambang tersebut un tuk m emb un gkus kem bali sub stansi t erseb ut. De ngan ungkapan lain bahwa rasionalisasi dan kontekstualisasi dapat disebut sebagai proses substansi (pemaknaan secara hakiki etika dan moralitas) Islam ke dalam proses kebudayaan dengan  melakukan desimbolisasi (penanggalan lambang-lambang) budaya asal (baca: Arab), dan pengalokasian nilai-nilai tersebut ke dalam budaya baru (lokal) (Din Syamsudin, Jurnal Ulumul Qur’an, Vol. IV, No. 3 Tahun 1993, 69). Dari sini modernisasi sebagai proses substansiasi pembar uan Islam yang melibatkan pendekatan substantivistik, bukan formalistik terhadap Islam.Salah satu contoh kajian tentang syaria’h dilakukan oleh Modernis Muslim India yakni Syekh Wali Allah al-Dihlawi. Seorang pembaru India yang hidup pada abad 18 M, tepatnya pada masa kerajaan Mughal. Sebuah era di mana masyarakat muslim Indo-Pakistan dihadapkan pada krisis Ekonomi, Politik dan spiritual. Krisis ini disikapi oleh Syekh Waliyullah dengan mengajukan konsep syari’ah. Menurutnya tujuan utama Agama adalah adanya keta’atan kepada Allah baik dalam kehidupan personal maupun kehidupan sosial, dengan berdasar pada prinsip- prinsip kebaikan (usul al-bir), menjaga keseimbangan antara sisi angelic (dimensi kemalaikatan) dan bestial (kebinatangan) serta ada improvisasi institusi sosial yang oleh syekh Wali Allah disebut den gan irt ifaqat . ( Al- D ih lawi, B eir ut :  2000, I, 133).  Dia mengatakan, muamalah adalah salah satu bagian dari pendukung p e r adab an  yan g  di dalam n ya  t e r wujud p e laksan aan  dan penegakan prinsip tukar-menukar dan tolong-menolong antar sesama manusia. Dengan membahas syari’ah dalam bidang muamalah, akan terlihat aplikasi dan relevansi dari ajaran Islam dalam merespon permasalahan yang sarat dengan perubahan dan perkembangan, akibat dari dinamika masyarakat modern. Pada zaman ini mendesak kebutuhan kepada ilmu-ilmu yang dapat merespon, memberikan jawaban terhadap semua problematika  masyarakat yang dinamis. Di sinilah nanti terlihat kelebihan syari’at Islam menyikapi kesenjangan antara idealisme teori dengan realita masyarakat di sekitarnya yang selalu dinamis dan kompleks.Lebih jauh Syekh Wali Allah mengelaborasi asal-usul dari syari’ah Islam, dengan menyatakan bahwa syari’ah Islam tidaklah mengambil bentuk dalam r uang kosong, tetapi syari’ah hidup dalam masyarakat yang di dalamnya berkembang adat kebiasaan masyarakat dan urf tertentu. Dalam hal ini Syekh Wali Allah me njelaskan o rigin alitas syari’ah I slam dalam  keh idup an masyarakat Arab pra-Islam dengan mengklasifikasi syari’ah dalam dua bagian. Pertama disebut dengan irtifaqat (Social Institusion ) yang masuk di dalamnya bentuk-bentuk hukum politik, hukum civil, adat kebiasaan (custom). Bagian kedua dia sebut dengan ibadat yang konsisten untuk mengatur masalah-masalah ritual dan kepatuhan kepada Tuhan. Demikian juga improvisasi syari’ah dia lakukan dengan mengatakan bahwa syari’ah didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan maslahah (general good).Dari beberapa ide pemikiran hasil elaborasi syari’ah tersebutdapat diambil sebuah pemahaman terhadap tipe pemikiran syari’ah oleh Syekh Wali Allah sebagai modernist rasionalis yang telah memberikan inspirasi pembaruan di dunia Islam di masa kontemporer ini. Statemen ini juga menjadi antitesis terhadap pendapat Schacht yang mengatakan bahwa ide dan pemikiran modernisasi sebenarnya datang dari Barat, pernyataan ini juga didukung oleh Gibb yang menyatakan bahwa modernism adalah pengarus utamaan fungsi liberalisasi Barat atau lebih umumnya adalah Eropa (Muhamad al-Ghazali, Islamic of Social Saciences, 2000).  Dalam kasus Syekh Wali Allah adalah berbeda, dia dengan kreativitas pemikirannya berusaha mencarikan solusi kebekuan syari’at Islam dalam menyikapi krisis multidimensi, dengan mengekplorasi originalitas Islam, pra Islam di Arab, direlevansikan dengan dunia yang mengitarinya yaitu anak benua India. Sehingga sampai sekarang banyak ulama India dan Pakistan dalam hal pembar uan pemikiran Islam banyak yang berafiliasi kepada Syekh Wali Allah.Demikian juga Syekh Wali Allah dalam pemikiran Syari’ahkhususnya bidang hukum Islam mempunyai konsep bermadhab, taqlid, dan perbandingan madhhab yang tertuang dalam kitabnya al-Inshaf fi Bayani Ikhtilaf al-fuqaha’. Sebagai responnya al- Dihlawi terhadap masyarakat Hindia yang pada saat ini tengah mengalami kemunduran dan stagnasi dalam ranah intelektual. Berhubungan dengan ini, kalau dilihat dari paradigma Weberian, maka timbul pertanyaan, apa makna religius yang dapat ditangkap dari g erakan p em bar uan yang dilakukan oleh  al-D ih lawi khususnya tentang syari’at tersebut? Apakah dalam rangka pemurnian ajaran, atau sikap sebagai tradisi bermadhab, atau menginginkan perubahan dan rasionalitas ajaran. Di sini akan di lihat dialektika antara ide pemikiran al-Dihlawi yang tertuang dalam konsepnya al-Syari’ah dengan suasana sosial politik yang terjadi kala itu, mer upakan upaya al-Dihlawi dalam rangka melaksanakan purifikasi (pemurnian) ajaran dengan melakukan interpretasi rasionalitas tradisi bermadhab dalam konteks sosial budaya masyarakat Indo-pakistan tersebut.Untuk itu, buku ini mer upakan refleksi penulis dalamm e n y ika p i  p r o b l e m at ika  M usl im  I n do n e sia ,  ke m udi andikonfirmasi dengan ajaran-ajaran Islam yang tertuang al-Qur’an dan al-Sunnah. Dalam bahasanya meliputi muqadimah (kata pengantar), wacana tentang syari’ah dalam bidang tauhid dan akidah, dinamika pemikiran fiqih atau hukum Islam, akhlaq atau etika yang dari hari ke hari semakin mengkhawatirkan, sejarah dan pemikiran Islam yang selalu dinamis, kemudian di akhiri dengan penutup dan bibliografi.

Copyrights © 2013