Pada transaksi syariah di Indonesia yang paling sering ditemui adalah teori bahwa syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Padahal, larangan two in one hanya mengenai tiga kasus saja yang disebutkan dalam hadis yang berkaitan dengan larangan penggunaan hybrid contract atau multi akad. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi dari hadis multi akad dalam mengembangkan produk-produk lembaga keuangan syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penafsiran ulama terhadap makna hadis larangan multi akad adalah larangan transaksi yang mengandung hilah (rekayasa) ribawi seperti bai’ al-‘inah; kedua, adanya relevansi antara pemahaman hadis serta tafsir para ulama dengan pengembangan produk serta inovasi akad dalam fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yakni bahwa multi akad yang dilarang adalah multi akad yang sesuai dengan dhawabith, batasan serta standar multi akad yang sudah dirumuskan oleh para ulama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021