Abdimas
Vol 25, No 1 (2021): June 2021

Pendaftaran Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Bahmid, Bahmid (Unknown)
Perdana, Indra (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Jun 2021

Abstract

Pendaftaran tanah adalah rangakaian kegiatan yang dillakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan pengkajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang- bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat bukti haknya bagi bidang –bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang punya dan beban apa yang ada diatasnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

abdimas

Publisher

Subject

Arts Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Abdimas diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Semarang sebagai wahana komunikasi penerapan ilmu pengetahuan teknologi, olahraga, budaya dan seni dalam memberdayakan ...