Banua Law Review
Vol. 1 No. 1 (2019): October

Instrument Hukum Pidana dalam Pencegahan Tindak Pidana di Bidang Hukum Sumber Daya Alam

Fathul Achmadi Abby (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Ifrani Ifrani (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2019

Abstract

Pertambangan minerba dan kehutanan merupakan salah satu sumber daya alam tak terbarukan (unrenewable) yang harus dapat dikelola dengan baik. Pengelolaan sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945. Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan sarana hukum pidana sebagai ujung tombak penegakan hukum SDA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran hukum pidana dan kebijakan pidana dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana didalam pengelolaan sumber daya alam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu suatu metode penulisan hukum yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum pustaka dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum terkait dengan permasalahan. Hasil dari penelitian ini: Pertama, Penggunaan sanksi pidana dalam penegakan aturan sumberdaya alam yang ada merupakan tuntutan sosial mengingat kepentingan hukum yang harus dilindungi. Fungsi hukum pidana tidak hanya sekedar untuk mempertahankan dan melindungi nilai-nilai moral, tetapi telah bergeser ke arah pendekatan kemanfaatan. Kedua, Di Indonesia kebijakan pidana mengenai SDA merupakan administrative penal law. Hal ini dikarenakan perkembangan kebijakan pidana di bidang SDA telah berkembang secara signifikan, pada awalnya pengaturan pidana hanya digunakan sebagai alat bantu dalam penegakan hukum SDA. Kemudian seiring perkembangan hukum pidana memberikan kepastian dengan memperluas ketentuan pemidanaan dan pertanggung jawaban pidana sejalan dengan prinsip dan tujuan kebijakan hukum pidana (penal policy).

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...