This Author published in this journals
All Journal Banua Law Review
Fathul Achmadi Abby
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Instrument Hukum Pidana dalam Pencegahan Tindak Pidana di Bidang Hukum Sumber Daya Alam Fathul Achmadi Abby; Ifrani Ifrani
Banua Law Review Vol. 1 No. 1 (2019): October
Publisher : Banua Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32801/balrev.v1i1.2

Abstract

Pertambangan minerba dan kehutanan merupakan salah satu sumber daya alam tak terbarukan (unrenewable) yang harus dapat dikelola dengan baik. Pengelolaan sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945. Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan sarana hukum pidana sebagai ujung tombak penegakan hukum SDA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran hukum pidana dan kebijakan pidana dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana didalam pengelolaan sumber daya alam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu suatu metode penulisan hukum yang bertujuan untuk memperoleh bahan hukum pustaka dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum terkait dengan permasalahan. Hasil dari penelitian ini: Pertama, Penggunaan sanksi pidana dalam penegakan aturan sumberdaya alam yang ada merupakan tuntutan sosial mengingat kepentingan hukum yang harus dilindungi. Fungsi hukum pidana tidak hanya sekedar untuk mempertahankan dan melindungi nilai-nilai moral, tetapi telah bergeser ke arah pendekatan kemanfaatan. Kedua, Di Indonesia kebijakan pidana mengenai SDA merupakan administrative penal law. Hal ini dikarenakan perkembangan kebijakan pidana di bidang SDA telah berkembang secara signifikan, pada awalnya pengaturan pidana hanya digunakan sebagai alat bantu dalam penegakan hukum SDA. Kemudian seiring perkembangan hukum pidana memberikan kepastian dengan memperluas ketentuan pemidanaan dan pertanggung jawaban pidana sejalan dengan prinsip dan tujuan kebijakan hukum pidana (penal policy).