Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan bagaimana kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam sistem pemerintahan, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yaitu: a. Kejaksaan sebagai suatu lembaga pemerintahan. B. Kejaksaan melakukan kekuasaan di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. C. Kekuasaan atau kewenangan tersebut dilakukan secara merdeka. D. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan. 2. Kendala-kendala yang dihadapi Kejaksaan Republik Indonesia saat menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam sistem pemerintahan, antara lain timbulnya permasalahan antarlembaga penegak hukum lainnya karena masalah dualisme dalam hal penuntutan.Kata kunci: kejaksaan; sistem pemerintahan;
Copyrights © 2022