NOTARIUS
Vol 14, No 2 (2021): Notarius

Peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan Terhadap Pelaku Usaha di Yogyakarta

Reza Pramasta Gegana (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Aminah Aminah (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Budi Ispriyarso (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

BPOM as the agency has the authority and responsibility in carrying out supervision of food and medicinal products that are circulated by business actors. The issues that will be discussed in this article are regarding the Role of the Food and Drug Administration for Business Actors in Special Region of Yogyakarta Yogyakarta. The method used in this article is juridical empirical. The result of the research in this article is that the BPOM of the Special Region of Yogyakarta supervises food and medicinal products that contain hazardous materials. Supervision is carried out by going directly to the market, especially the Bringharjo market, to find out what food products are being sold by traders. The results of the supervision show that there are still many food product sellers who mix their food products with hazardous materials, so they take firm action by asking the sellers to make a statement not to sell anymore and to socialize to the public about the dangers of mixing food products with dangerous ingredients.Keywords : BPOM; businessmen; hazardous materials.AbstrakBPOM selaku instansi yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap produk makanan dan obat-obatan yang diedarkan oleh pelaku usaha. Permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini mengenai Peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan terhadap pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian dalam artikel ini adalah BPOM Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan produk makanan dan obat-obatan yang mengandung bahan berbahaya. Pengawasan dilakukan dengan terjun langsung ke pasar khusunya pasar Bringharjo untuk mengetahui produk makanan yang dijual pedagang. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa masih ditemukan banyak penjual produk makanan yang mencampuri produk makannya dengan bahan berbahaya, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan meminta penjual untuk membuat pernyataan tidak berjualan lagi dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahayanya mencampur produk makanan dengan bahan yang berbahaya.Kata kunci: BPOM; pelaku usaha; bahan berbahaya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...