COVID-19 bukanlah suatu wabah yang bisa diabaikan begitu saja. Jika dilihat dari gejalanya, orang awam akan mengiranya hanya sebatas influenza biasa, tetapi bagi analisis kedokteran virus ini cukup berbahaya dan mematikan. Penanganan virus COVID-19 sendiri di provinsi Bali dan khususnya di Desa Pemogan dilaksanakan oleh Pecalang yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik di tingkat banjar Pakraman dan atau di wilayah desa adat. Implementasi dari peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh wali kota Denpasar dimana berupa Perwali No. 32 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat sebagai upaya menekan Penyebaran COVID-19. Penulis dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) Denpasar memberikan solusi terhadap suatu pemahaman, agar para pecalang dan masyarakat pada umumnya dapat mengetahui pedoman atau acuan dalam menerapkan suatu protokol kesehatan. Selain memberikan solusi terhadap suatu pemahaman, penulis juga membuat desain banner mengenai pentingnya mentaati protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 sebagai luaran akhir yang nantinya bisa membantu mengingatkan betapa pentingnya mentaati protokol kesehatan bagi masyarakat di Desa Pemogan.Kata kunci: Covid-19,Pembatasan Kegiatan Masyarakat,Pecalang, Masyarakat Desa Pemogan
Copyrights © 2021