Perilaku konsumtif masyarakat Indonesia dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk membuka usaha jasa titip, di mana orang dapat membeli barang-barang yang mereka inginkan hanya dengan mengirim uang tanpa harus membelinya langsung ke toko. Dari usaha jasa titip ini, pelaku usaha dapat mengambil keuntungan berupa penghasilan maupun keuntungan untuk perjalanan. Tetapi pelaku usaha jasa titip barang mewah ini belum semuanya sadar akan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini dengan kualitatif akan menjelaskan kewajiban perpajakan pelaku usaha jasa titip. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari buku, paper, artikel, pengamatan langsung, dan berita. Terdapat keterbatasan mengenai spesifikasi penghasilan dan biaya usaha jasa titip sehingga penulis menggunakan perkiraan dari hasil pengamatan. Hasil penelitian ini akan menunjukkan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha jasa titip berikut dengan sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hasil penelitian berpengaruh bagi pelaku usaha untuk lebih sadar terhadap kewajiban perpajakannya.
Copyrights © 2021