Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencetuskan reformasi perpajakan melalui E-Filing. E-Filing merupakan suatu sistem pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time. Namun, setiap tahunnya E-Filing masih belum berhasil membawa Indonesia untuk mencapai tingkat kepatuhan yang diharapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi, tingkat pemanfaatan, dan dampak penggunaan dari E-Filing terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan yang dimaksud yakni ketepatan waktu dalam penyampaian SPT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari studi kepustakaan, wawancara, dan juga penelitian lapangan. Objek penelitian adalah KPP Pratama Jakarta Cilandak. Hasil penelitian menunjukkan analisis terkait dampak sistem E-Filing terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak pada KPP Pratama Jakarta Cilandak. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun implementasi dan tingkat pemanfaatan E-Filing sudah baik, namun E-Filing tidak berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
Copyrights © 2021