Kompleksitas dalam penyelesaian terkait jaminan kredit di Koperasi Artha Jaya dan munculnya penagihan hutang dari PT. BPR BKK Jati Kudus memunculkan kebutuhan penyelesaian alternatif diluar pengadilan maupun didalam pengadilan. Penyelesaian melalui jalur hukum dengan gugatan di pengadilan tidak harus di utamakan dalam penyelesaian perkara a quo. Maka pengabdian ini bermaksud memberikan pendampingan secara hukum kepada warga desa Terban dalam menyelesaikan permasalahannya dengan Koperasi Artha Jaya dan BPR BKK Jati Kudus. Koperasi Artha Jaya Jekulo Kudus menahan obyek jaminan berupa sertifikat hak milik atas tanah tercatat atas nama warsini adalah perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 372 KUHP berupa pemerasan dan ancaman. Selain menahan obyek jaminan Koperasi Artha Jaya Jekulo Kudus mengagunkan kepada BPR BKK Jati Kudus tanpa sepengetahuan pemilik adalah perbuatan melanggar hukum yang diatur Pasal 263 ayat (1) berupa memalsukan surat-surat, yang mana telah memalsukan tanda tangan Warsini pada Surat Perjanjian Kredit antara Koperasi Artha Jaya Jekulo Kudus dengan BPR BKK Jati Kudus.
Copyrights © 2019