Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas keadilan dalam ketentuan pajak hotel terhadap rumah kos di Kota Makassar. Tipe penelitian ini adalah penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan Pajak Hotel atas rumah kos di Kota Makassar belum mencerminkan asas keadilan. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, yaitu: Kesamaan keadaan yang dimiliki baik oleh antar Subjek Pajak Hotel maupun antar Wajib Pajak Hotel, namun ada yang dibebankan pajak hotel ada yang tidak; Ketentuan yang menetapkan Wajib Pajak Hotel atas rumah kos berdasarkan jumlah kamar merupakan suatu diskriminasi, karena mengasumsikan rumah kos yang tidak memiliki jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) tidak mempunyai kemampuan untuk dijadikan Wajib Pajak Hotel.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021