Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan memunculkan konsekuensi bahwa perkawinan campuran interreligious agama dilarang. Namun pada kenyataannya masyarakat tetap melakukan hal tersebut. Dalam perkawinan secara islam hal tersebut jelas dilarang dan memunculkan permasalahan dalam hal terjadi perceraian dan perebutan hak asuh anak mengingat hak asuh anak diberikan kepada orangtua yang seagama dengan anak, sementara agama anak yang belum dewasa mengikuti agama orangtua. Tak jarang hakim akhirnya memberikan hak asuh anak kepada pihak ayah, hal ini berbeda dengan pengaturan kompilasi hukum islam yang mengutamakan hak asuh anak kepada ibu. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan permasalahan yang akan dibahas yakni Bagaimana pengaturan hukum dalam pemberian hak asuh anak pada ayah akibat perceraian dalam perkawinan beda agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ialah apabila terjadi perkawinan secara islam kemudian salah satu pasangan murtad maka pengadilan akan mengadili berdasarkan hukum yang menjadi dasar perkawinan, karena itu kewenangan mengadili dimiliki pengadilan agama dan diputus sesuai hukum islam dimana untuk mendapat hak asuh anak maka orangtua harus beragama islam karena anak lahir dalam perkawinan islam.
Copyrights © 2021