JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 6, No 1 (2022)

PERLINDUNGAN HUKUM PETANI LAHAN BASAH DI BATOLA DALAM EKSISTENSI PADA UPAYA KETAHANAN PANGAN

Mohammad Effendy (Faculty of Law, Lambung Mangkurat University)
Dermawati Sihite (Faculty of Law, Lambung Mangkurat University)
Rahmida Erliyani (Faculty of Law, Lambung Mangkurat University)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2022

Abstract

Penelitian ini adalah persoalan mengenai eksistensi dan peran petani dalam upaya ketahanan pangan pada masyarakat di desa-desa pada kabupaten Batola. Mengingat Kabupaten Batola memiliki luasan lahan pertanian lahan basah dan kabupaten ini merupakan salah satu penyangga ketahanan pangan di Kalimanatan Selatan. secara normatif perlindungan petani dan norma tentang pangan,. Oleh karenanya menjadi penting mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah khsususnya terkait upaya mencapai ketahanan pangan, dan bagaiamana pula perlindungan akan hak petani terkait eksistensi dan pemberdayaan dalam berbagai upaya menuju ketahanan pangan. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan mengkontruksikan bagaimana implementasi peraturan hukum tentang pangan dan pemberdayaan petani, dengan menganalisis upaya yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Batola dalam mencapai tujuan tersebut. mewujudkan ketahanan pangan dan keterlibatan para petani dalam tujuan tersebut. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode empiris,yakni menggali keadaan secara nyata dilokasi penelitian. Sebagaian data-data primer dengan mengumpulkan data melalui wawancara. Kemudian dilakukan analisa dengan menggunakan peraturan hukum terkait pangan dan pemberdayaan petani.  Kemudian juga menggunakan teori-teori hukum yang yang relevan dengan obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Batola sudah membuat rencana berbagai kebijakan terkait tujuan mewujudkan ketahanan pangan. upaya tersebut pemberdayaan masyarakat petani sudah dilakukan dengan melibatkan petani dalam mendirikan Lumbung-Lumbung padi di berbagai desa Kecamatan Anjr Pasar, dan melibatkan petani dalam mengembangkan jenis tanaman selain padi serta areal pekarangan sebagai areal perkebunan tanaman pertanian dan perkebunan. Hal ini menunjukkan perlindungan para petani dalam mencapai ketahanan pangan sudah dilakukan dengan membuat berbagai kebijakan  terkait hal ini, dan di implementasikan dalam bidang ketahanan pangan dan pertanian 

Copyrights © 2022