Rekonstruksi adalah sebagai bagian dari penyidikan, dengan cara memperagakan kembali perbuatan tersangka, yang disesuaikan dengan keterangan saksi dalam tingkat penyidikan. Pemeriksaan yang dilakukan adalah merupakan usaha atau kegiatan dari penyidik guna mendapat keterangan, kejelasan dan keidentikan baik dari tersangka sendiri maupun dari saksi mengenai terjadinya tindak pidana dan kebenarannya bahwa tersangka sendirilah sebagai pelakunya. Sebab itu dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut harus menjunjung tinggi hukum dan hak-hak asasi manusia. Jadi rekonstruksi berfungsi sebagai sarana untuk menemukan alat bukti dan keterangan lainnya yang digunakan hakim sebagai dasar untuk memutus suatu perkara pidana yang disertai dengan keyakinannya sendiri.
Copyrights © 2013