Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Volume 2 Nomor 2, Juli 2020

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI YANG TIDAK MENCANTUMKAN KLAUSUL JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (Studi Pelaksanaan Beberapa Kontrak Kerja Konstruksi Di Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi)

een supardi (sriwijaya university)
Muhammad Syaifuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jan 2022

Abstract

Perjanjian-perjanjian kerja konstruksi didalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2018 diwilayah Pemerintahan Kota Sungai Penuh tidak mencantumkan klausul jaminan sosial ketenagakerjaan sedangkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan klausul Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masuk dalam klausul kontrak. Permasalahan yang terdapat didalam Perjanjian Kerja Konstruksi di Pemerintah Kota Sungai Penuh tersebut adalah mengenai Konstruksi Hukum Perjanjian Kerja Konstruksi Antara Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan Pekerja, Akibat Hukum Tidak Mencantumkan Klausul Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dampak perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Konstruksi dan Perjanjian Kerja Konstruksi yang seharusnya dikembangkan dan dilaksanakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Pemerintah kota Sungai Penuh selaku pengguna jasa dan pihak kontraktor selaku penyedia jasa terikat hubungan kerja dituangkan didalam suatu Perjanjian Kerja Konstruksi. Perjanjian Kerja Konstruksi yang tidak mencantumkan klausul perlindungan pekerja, memuat ketentuan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosialmengakibatkan Perjanjian Kerja Konstruksi tersebut batal demi hukum. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan mengakibatkan pekerja tidak terlindungi ProgramĀ  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan tidak mendapatkan fasilitas tambahan. Klausul-klausul pokok didalam kerangka Perjanjian Kerja Konstruksi Pemerintah Kota Sungai Penuh harus sesuai Pasal 47 ayat(1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

LexS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ...