een supardi
sriwijaya university

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI YANG TIDAK MENCANTUMKAN KLAUSUL JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN (Studi Pelaksanaan Beberapa Kontrak Kerja Konstruksi Di Pemerintah Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi) een supardi; Muhammad Syaifuddin
Lex LATA Volume 2 Nomor 2, Juli 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i2.823

Abstract

Perjanjian-perjanjian kerja konstruksi didalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2018 diwilayah Pemerintahan Kota Sungai Penuh tidak mencantumkan klausul jaminan sosial ketenagakerjaan sedangkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan klausul Jaminan Sosial Ketenagakerjaan masuk dalam klausul kontrak. Permasalahan yang terdapat didalam Perjanjian Kerja Konstruksi di Pemerintah Kota Sungai Penuh tersebut adalah mengenai Konstruksi Hukum Perjanjian Kerja Konstruksi Antara Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan Pekerja, Akibat Hukum Tidak Mencantumkan Klausul Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dampak perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Konstruksi dan Perjanjian Kerja Konstruksi yang seharusnya dikembangkan dan dilaksanakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya. Pemerintah kota Sungai Penuh selaku pengguna jasa dan pihak kontraktor selaku penyedia jasa terikat hubungan kerja dituangkan didalam suatu Perjanjian Kerja Konstruksi. Perjanjian Kerja Konstruksi yang tidak mencantumkan klausul perlindungan pekerja, memuat ketentuan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosialmengakibatkan Perjanjian Kerja Konstruksi tersebut batal demi hukum. Pemberi Kerja Jasa Konstruksi tidak melaksanakan kewajibannya mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan mengakibatkan pekerja tidak terlindungi ProgramĀ  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM) dan tidak mendapatkan fasilitas tambahan. Klausul-klausul pokok didalam kerangka Perjanjian Kerja Konstruksi Pemerintah Kota Sungai Penuh harus sesuai Pasal 47 ayat(1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.