Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Transportasi mempunyai fungsi sebagai sarana penggerak manusia untuk berpindah dari suatu tempat ke tempat lain, yang banyak manfaat juga merupakan sarana transportasi alternatif di dalam kota, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Sehingga kebutuhan akan sarana dan prasarana ini sangat diperlukan di wilayah perkotaan. Permasalahan yang diambil dari penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum kebijakan pemerintah dalam penataan angkutan umum, dan bagaimana hambatan kebijakan pemerintah dalam penataan angkutan umum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta media elektronik (internet). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa di daerah kabupaten dan kota sudah menentukan aturan tentang Izin Trayek sehingga ini dapat menambah pendapatan asli daerah karena didalamnya terdapat penentuan tarif retribusi izin trayek pertahun. Hambatan dalam kebijakan yang diterapkan yaitu keberadaan trayek angkutan umum illegal, kurangnya sarana dan prasarana, dan masih adanya polemik penetuan tarif retribusi.
Copyrights © 2021