AbstrakPerlindungan terhadap konsumen merupakan hal yang sangat penting untuk menyeimbangi perkembangan ekonomi dalam menghaislkan barang dan jasa di Indonesia. Akan tetapi masih terdapat pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya yang akhirnya membuat hak-hak konsumen tidak terpenuhi, misalnya dalam mencantuman label dalam produk makanan yang diedarkan. Adapun hasil dari penelitiannya adalah dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur beberapa kewajiban bagi pelaku usaha salah satunya bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur atas produk yang dijualnya. Informasi yang diberikan oleh pelaku usaha dapat berupa bahan atau komposisi yang digunakan dalam pembuatan produk makanan tersebut. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan menjelaskan dimana setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas wajib mencantumkan label baik di dalam maupun di kemasan, selain itu dalam pencantuman label harus memuat keterangan atau informasi yang benar serta tidak menyesatkan.
Copyrights © 2022