Kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama agar iklim investasi tercipta dengan baik. Hal tersebut tidak bisa diabaikan karena untuk menarik investor asing berinvestasi di Indonesia, agar dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mempercepat pertimbuhan ekonomi Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Melalui pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang di dalamnya juga terdapat klaster penanaman modal yang diharapkan dapat mengatasi persoalan investasi. Penerapan Undang-undang tersebut dianggap sebagai salah satu upaya pemerintah sehingga permasalahan dalam hal “Kepastian Hukum” dapat teratasi dan menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Copyrights © 2022