Karena kemajuan teknologi dan pesatnya perkembangan masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa tidak mungkin untuk menghindari gaya hidup yang terlampau banyak dan memenuhi keinginan gaya hidup masyarakat. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri terjadinya tindak pidana korupsi untuk bisa mengikuti perkembangan trend yang ada di masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi penyitaan aset kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang telah dialihkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu merupakan penelitian dengan membahas bagaimana terkait penerapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lalu ditinjau apakah bersesuaian dengan penerapan yang selama ini diterapkan oleh Jaksa dalam proses penyitaan. Bahan data yang diperoleh berasal dari literatur buku, peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan pihak yang berkaitan untuk menjawab segala persoalan yang ada. Pokok permasalahan yang dibahas oleh penulis adalah penyitaan dan penyitaan properti akibat perubahan langsung perilaku kriminal, serta penyitaan properti akibat pengalihan anggaran publik dan tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2022