Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENERAPAN PENYITAAN ASET KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TELAH DIALIHKAN DI KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Desya Septya Mulyana (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)
Yana Indawati (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2022

Abstract

Karena kemajuan teknologi dan pesatnya perkembangan masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa tidak mungkin untuk menghindari gaya hidup yang terlampau banyak dan memenuhi keinginan gaya hidup masyarakat. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri terjadinya tindak pidana korupsi untuk bisa mengikuti perkembangan trend yang ada di masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi penyitaan aset kekayaan hasil tindak pidana korupsi yang telah dialihkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu merupakan penelitian dengan membahas bagaimana terkait penerapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lalu ditinjau apakah bersesuaian dengan penerapan yang selama ini diterapkan oleh Jaksa dalam proses penyitaan. Bahan data yang diperoleh berasal dari literatur buku, peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan pihak yang berkaitan untuk menjawab segala persoalan yang ada. Pokok permasalahan yang dibahas oleh penulis adalah penyitaan dan penyitaan properti akibat perubahan langsung perilaku kriminal, serta penyitaan properti akibat pengalihan anggaran publik dan tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...