Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan yang melakukan aborsi dalam sistem hukum Indonesia. Permasalahan aborsi sendiri banyak terjadi di Indonesia dimana aborsi dilarang dan dapat memberikan tindak pidana bagi yang melakukannya. Aborsi merupakan suatu tindakan pembunuhan terhadap janin. Di Indonesia tidak sedikit ditemukannya anak yang terlibat kasus Aborsi, dengan latar belakang anak tersebut telah dilecehkan. Pada penelitian ini, kedudukan aborsi terhadap anak mengharuskannya untuk melakukan tindakan tersebut untuk memprioritaskan keselamatan jiwa, serta dasar aborsi itu dilakukan. Aborsi dapat dilakukan karena alasan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. penelitian ini menggunakan metode yudiris normatif yang dimana menggunakan literatur dan perundang undangan untuk meneliti penelitian ini, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak anak dibawah umur dan perlindungan terhadapnya.
Copyrights © 2022