Perjanjian merupakan suatu hal yang krusial pada perikatan. Perjanjian dapat berjalan dengan baik jika perjanjian tersebut juga berlandaskan pada itikad baik (good faith), namun jika terdapat pihak yang tidak menjalankan itikad baik termasuk tidak menjalankan apa yang menjadi kewajiban maka dapat dikatakan sebagai perbuatan wanprestasi. Dalam putusan MA RI Nomor 519/Pdt.G/2018/PN. Jkt Tmr kesepakatan antara PT. Mitra Makmur Sejati Utama Logistik dengan PT. Asuransi Himalaya Pelindung, dimana kesepakatan tersebut tertuang dalam polis dengan Nomor : 10280311150800025-000059 yang mulai efektif berlaku pada tanggal 2 Juni 2016 dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 2.580.971.000, beserta dengan semua addendum-addendumnya. PT. Asuransi Himalaya Pelindung telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) yang dimana biasaya perusahaan asuransi merupakan pihak yang diuntungkan dengan klausula-klausula eksonerasi yang sangat berpihak kepadanya, namun PT. Asuransi Himalaya Pelindung ini justru melakukan perbuatan wanprestasi. Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis normatif merupakan penelitian yang menggunakan sumber kepustakaan atau bahan skunder yang dikumpulkan untuk diteliti dan dianalisa.
Copyrights © 2022