Tulisan ini membahas mengenai tidak ditempuhnya rehabilitasi kepailitan yang merupakan upaya hukum untuk memperbaiki nama baik Debitor, serta merupakan upaya hukum yang bertujuan agar Debitor pailit dapat lagi cakap dalam melakukan perbuatan hukum atas hartanya, yang semula kecakapan hukum tersebut hilang akibat putusan kepailitan. Dalam menyusun tulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitism dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini antara lain menjelaskan hal-hal yang mempengaruhi tidak ditempuhnya upaya rehabilitasi oleh Debitor pailit dan akibat hukum tidak ditempuhnya upaya rehabilitasi oleh Debitor pailit.
Copyrights © 2022