Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana Pelaksanaan E-Court dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Pelaksanaan e-court dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Makassar sudah dapat berkontribusi dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam peradilan, khususnya efisiensi waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh pencari keadilan. Untuk saat ini pengguna e-Courtlebih banyak dari kalangan advokat, sedangkan untuk pencari keadilan yang mendaftarkan sendiri secara langsung perkaranya melalui e-court masih sangat kurang. Pelaksanaan persidangan secara elektronik hanya dilakukan pada tahapan jawab menjawab, panggilan, dan pembacaan putusan, sedangkan untuk proses pembuktian tetap dilakukan secara langsung.
Copyrights © 2022