Hak Pengelolaan atau yang disebut sebagai HPL adalah hak yang secara eksplisit tidak dijelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Meskipun demikian UUPA tersebut telah menjadi dasar tentang hak pengelolaan tersebut, hal itu disampaikan oleh A.P Parlindungan, secara tidak langsung Pasal 2 ayat (4) UUPA menyatakan bahwa dari Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan pada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan- ketentuan peraturan pemerintah. Bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan tersebut dapat diberikan kepada pihak lain dengan Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Pemberiannya dilakukan oleh Pejabat Badan Pertanahan Nasional yang berwenang, atas usul pemegang Hak Pengelolaan yang bersangkutan. Salah satu wewenang pemegang hak pengelolaan terhadap tanahnya adalah menyerahkan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Berdasarkan penyerahan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga, maka hak atas tanah yang diperoleh pihak ketiga dari tanah hak pengelolaan adalah hak guna bangunan, hak pakai, atau hak milik. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji tentang bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor terhadap eksekusi jaminan hak guna bangunan di atas hak pengelolaan ketika debitor wanprestasi. Penelitian ini menggunakan tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat dibebani Hak Tanggungan. Hak Tanggungan hanya dapat dibebankan kepada Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan yang berasal dari Negara. Pembebanan hak tanggungan diatas tanah hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang hak pengelolaan. Perlindungan hukum terhadap kreditur atas jaminan Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan lahir berdasarkan keharusan adanya aturan Izin tertulis dari Pemegang Hak Pengelolaan. Melalui izin tersebut pemegang hak pengelolaan secara tidak langsung memberikan perlindungan hukum bagi kreditur. Pada saat debitur wanprestasi maka berdasarkan izin dari pemegang hak pengelolaan yang sebelumnya pernah diberikan pada saat debitur hendak menjaminkan Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Tanah Hak Pengelolaan maka terhadap bangunan tersebut dapat dilakukan eksekusi. Diperlukan adanya kehati-hatian dari kreditur dalam memberikan kredit dengan jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas tanah Hak Pengelolaan agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari akibat debitur wanprestasi.