Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait akibat hukum bagi perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Upah ialah imbalan yang berbentuk uang yang diberikan atas kesepakatan atau melalui perjanjian kerja antara buruh atau pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan merupakan hak buruh atau pekerja termasuk di dalamnya tunjangan untuk buruh atau pekerja serta keluarganya yang diberikan karena hasil kerjanya oleh pengusaha atau pemberi kerja. Artinya pekerja yang sudah melaksanakan perintah atau pekerjaan yang diberikan maka berhak mendapatkan upah dari hasil kerjanya. Sedangkan upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Maka dari itu pemberian upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil yang didapat dari penelitian ini bahwa perusahaan atau pemberi kerja akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak memberikan upah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyrights © 2022