Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

AKIBAT HUKUM BAGI PERUSAHAAN BILA TIDAK MENGIKUTI PENGATURAN UPAH MINIMUM BAGI PEKERJA DI INDONESIA

Hafizha Hasna Afifah (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Imam Haryanto (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait akibat hukum bagi perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Upah ialah imbalan yang berbentuk uang yang diberikan atas kesepakatan atau melalui perjanjian kerja antara buruh atau pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja maupun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan merupakan hak buruh atau pekerja termasuk di dalamnya tunjangan untuk buruh atau pekerja serta keluarganya yang diberikan karena hasil kerjanya oleh pengusaha atau pemberi kerja. Artinya pekerja yang sudah melaksanakan perintah atau pekerjaan yang diberikan maka berhak mendapatkan upah dari hasil kerjanya. Sedangkan upah minimum merupakan upah bulanan terendah. Maka dari itu pemberian upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil yang didapat dari penelitian ini bahwa perusahaan atau pemberi kerja akan mendapatkan sanksi atau hukuman apabila tidak memberikan upah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...